Inilah Rahasia: Cara mengecek Imei pada handphone
Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) secara resmi diberlakukan sejak tanggal 18 April 2020. Regulasi mengenai IMEI ini hanya berlaku untuk perangkat HKT (Handphone, Komputer Jinjing, dan Tablet).
Baru-baru ini, sebanyak 191.995 ponsel akan mengalami nonaktif atau shutdown setelah Kepolisian Republik Indonesia menemukan pelanggaran dalam pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Apa itu IMEI?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI ini bisa dianggap sebagai sidik jari dari ponsel karena tidak ada dua ponsel yang memiliki IMEI yang sama.
Penting untuk diingat bahwa IMEI berkaitan dengan jumlah slot kartu SIM di dalam ponsel. Jadi, jika smartphone pengguna memiliki dua slot kartu SIM, maka smartphone tersebut akan memiliki dua nomor IMEI. Jika IMEI tidak terdaftar, maka jaringan pada ponsel akan diblokir, menandakan bahwa ponsel tersebut dibeli melalui pasar gelap (black market) atau dari luar negeri.
Cara Memeriksa IMEI
Untuk memeriksa nomor IMEI pada smartphone Android, masyarakat dapat masuk ke Pengaturan (Settings) lalu pilih Tentang Ponsel (About Phone). Cara lainnya adalah dengan mengetikkan *#06# pada aplikasi panggilan pada ponsel. Lalu, bagaimana cara memeriksa apakah nomor IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum?
Masyarakat dapat memeriksa apakah nomor IMEI ponsel sudah terdaftar atau belum dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Catat atau salin nomor IMEI ponsel.
2. Buka situs imei.kemenperin.go.id.
3. Masukkan nomor IMEI ponsel.
4. Klik tombol "Search."
5. Akan muncul informasi mengenai apakah IMEI ponsel Anda sudah terdaftar atau belum di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Komentar
Posting Komentar